Menantu Nia Daniaty

Sekarang Giliran Kemenkumham yang Bakal Memeriksa Dugaan Penipuan PNS yang Seret Menantu Nia Daniaty

Penulis: Desy Selviany
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Daniaty saat pernikahan putrinya, Olivia Nathania.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituduh telah melakukan dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Terkait hal itu, pihak Dispektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun sedang memeriksa kasus tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pihak Ditjen Pemasyarakatan juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang menyeret nama salah satu pegawainya yang bernama Rafly N Tilaar yang juga suami dari Olivia Nathania.

"Dispektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjen Pas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yg melibatkan Rafli," kata Rika, Selasa (28/9/2021).

Rika berujar bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan lowongan PNS itu sudah diterima oleh pihak Direktorat Jenderal.

Baca juga: Polisi akan Siapkan Surat Penyelidikan Terkait Dugaan Kasus Penipuan PNS yang Seret Anak Nia Daniaty

Baca juga: Anggota Polisi Juga Jadi Korban Penipuan Anak Nia Daniaty

Baca juga: Anak Nia Daniaty Diduga Juga Tipu Guru SMA-nya Sendiri

Pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dugaan penipuan yang menjerat 225 korban itu.

"Pengaduan oleh masyarakat terkait hal yang melibatkan Rafli, sudah masuk ke Ditjen Pemasyarakatan di layanan pengaduan kami," ujar Rika.

Diketahui sebelumnya anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan.

Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi PNS.

Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Seorang kuasa hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.

Menurut Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp 156 juta.

Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.

Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.

Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.

Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf. 

Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.

Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Berita Terkini