Formula E

Anggota Fraksi Gerindra Syarif Menilai PDI Perjuangan Bersemangat Menggulirkan Interpelasi Formula E

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo menolak Formula E di depan Gedung DPRD DKI dibubarkan polisi karena masih masa pemberlakuan PPKM Level 3.

Syarif juga meminta kepada koleganya untuk tidak mengakali Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib).

Sebab dalam rapat penyusunan jadwal di Bamus pada Senin (27/9/2021), agenda pembahasan paripurna interpelasi Formula E tidak tertera.

“Undangan rapat Bamus agendanya tidak tercantum tentang interpelasi. Itu kan jadinya akal-akalan,” jelas Syarif.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).

Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.

Rencana rapat paripurna itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/9/2021) pagi.

Prasetio mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.

Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu. Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Berita Terkini