Gugatan yang dilakukan Yusril terkait uji formil materiil AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 atau eranya AHY.
Menurut Andi Arief, apa yang dilakukan Yusril itu adalah pragmatisme.
Bahkan ia menuding Yusril mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina dilakukan Moeldoko.
"Tua adalah kelelahan, tua adalah pragmatisme. Kira-kira itulah cara menjelaskan sikap @Yusrilihza_Mhd
yang menurut kawan saya @RachlandNash YIM mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina KSP Moeldoko," tulis Andi Arief di Twitternya, Sabtu (25/9/2021).
Ia juga mempertanyakan argumen Yusril yang mengatakan kekosongan hukum menilai AD/ART?
Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai.
"Lalu yang kosong apa ya," tanya Andi Arief.
Sehingga kata dia, Yusril bukan sedang melakukan terobosan hukum.
Tetapi Yusril kata dia sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara.
Namun diakuinya dalam waktu dekat tim hukum partai Demokrat akan menjawab dan menghadapinya.
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Moeldoko untuk ajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yusril pengujian ini dilakukan untuk kepentingan membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.
Ia mengaku akan bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia dan sesuai dengan ketentuaan UU Advokat.
Selain itu, ia mengaku pengajuan JR ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.
"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat.