Mengiming-imingi Jabatan PNS, Anak Nia Daniaty Diduga Menipu Hingga Rp 9,7 Miliar

Penulis: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Odie Hodianto, kuasa hukum korban penipuan yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan

atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.

Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Berita Terkini