WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (3/9/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.
Video: Lima Warga Tak Kenakan Masker Ditegur Petugas
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Lobby Garuda Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung
Jakarta Selatan:
1. Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
2. Bawah Layang Transjakarta Jalan M Saidi Petukangan Jaksel
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,