Trending Topic

KPI Pusat Trending karena Kasus Pelecehan Karyawan, Netizen Jadi Ragu Kinerja KPI Pusat Selama Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI Pusat pagi ini trending menyusul viralnya kasus pelecehan atau perundungan sosial seorang karyawan kontrak oleh karyawan lainnya. Netizen jadi meragukan kinerja KPI karena kasus tersebut.

@LastDefense19: Entah kenapa  @KPI_Pusat gak berani mengeluarkan pernyataan resmi melalui kanal medsosnya? Untuk netizen mari kawal terus kasusnya sampai selesai, agar penyitas mendapatkan perlindungan, keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

@gak_gatau: Syarat Melapor di Negara Wakanda tahun 2021. Korban: "Pak saya mau melaporkan tentang bla bla bla." Bapak pol: "Oh iya, laporan saya terima, biar diurus besok buat twit kejadian, kalau diretweet 10k baru akan kami tindak lanjuti".

Baca juga: Kuasa Hukum Heran, Kasus Pelarangan Peliputan Wartawan saat Promo BTS Meal Mandek di Polres Depok

Sejak Tahun 2015

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membenarkan korban pelecahan seksual berinisial MSA sudah lapor ke Polda Metro Jaya.

"Saudara MSA ini, sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," ujar Yusri. 

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa MSA atas peristiwa tersebut. 

Hasil pemeriksaan sementara MSA mengaku pernah mendapat perundungan di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Namun MSA menampik bahwa surat yang viral terkait kronologi perundungan itu dibuatnya sendiri.

Baca juga: Garuda Pertiwi Digeber Latihan Fisik Jelang Laga Kualifikasi Piala Wanita Asia 2022

Kata Yusri, MSA menampik menulis dan menyebarkan surat tersebut. Ia juga menampik sebagian isi yang terdapat pada surat tersebut.

Misalnya saja, MSA mengaku tidak pernah melaporkan perundungan itu ke Mapolsek Metro Gambir.

"Kedua saudara MSA nggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," tutur Yusri.

Karena kejadian perundungan itu ada, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengarahkan MSA untuk membuat laporan kepolisian.

Laporan kepolisian atas kasus pelecehan itu sudah dilayangkan MSA pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.

Dalam laporan, MSA melaporkan kelima rekan kerjanya di KPI Pusat dengan persangkaan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP terkait pencabulan.

Baca juga: Indra Sjafri Direktur Teknik PSSI Minta Komitmen Dari Tiga Calon Asisten Pelatih Baru Shin Tae-yong

Kelima rekan kerja MSA yang dilaporkan ialah RM, FP, RE, EO, dan CL.

Halaman
1234

Berita Terkini