Berita Depok

Tolak Putusan Pengadilan Oknum TNI Ancam Kuasa Hukum YPKC di Depok, Diminta Diusut Tuntas

Penulis: Dodi Hasanuddin
Editor: Dodi Hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tolak Putusan Pengadilan Oknum TNI Ancam Kuasa Hukum YPKC di Depok, Diminta Diusut Tuntas.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tolak putusan pengadilan oknum TNI ancam kuasa hukum YPKC di Depok, diminta diusut tuntas.

Diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Titus Adhi Sanjaya, meminta intansi terkait untuk mengusut tuntas oknum TNI yang menolak putusan pengadilan.

"Kami berharap penyelidikan kasus ini segera naik ke penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Tindakan yang diduga dilakukan terlapor SY selain merugikan pihak YPKC juga melecehkan hukum Indonesia dan institusi TNI,” kata salah satu Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Titus Adhi Sanjaya, S.H.,  Jumat (20/8/2021).

Titus mengatakan, pada 14 April 2021, pihaknya melaporkan tindakan tidak patut dan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SY yang terjadi di tanah milik YPKC pada Jumat, 9 April 2021 di Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Depok ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer di Jaya/2 Cijantung, dengan tanda terima laporan STTL/10/IV/2021.  

Titus mengisahkan, pada hari Jumat,  9 April 2021, sekitar pukul 17.30 WIB, seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI bernama SY yang mengenakan seragam dan atribut TNI dan bersama anaknya oknum polisi SFK mendatangi lokasi tanah milik YPKC dan memaksa masuk ke area tanah milik YPKC.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 20 Agustus 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi

SY dan SFK mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna biru. Kemudian SFK memaksa masuk ke area tanah dengan berteriak-teriak keras mengatakan akan menabrak barisan motor milik para sekuriti YPKC, jika tidak diizinkan masuk.

Untuk menghindari keributan, dengan terpaksa sekuriti YPKC mengizinkan SY dan SFK masuk ke area tanah milik YPKC, dan kemudian langsung menuju bangunan rumah pada area tanah milik YPKC.

Selanjutnya pada sekitar pukul 17.45 WIB, SY dan SFK kembali mendatangi gerbang tanah milik YPKC dimana terjadi perdebatan antara salah satu kuasa hukum YPKC, yakni Fedy Yansyah, S.H., dengan SY.

Baca juga: Sambil Bagikan Bantuan, Istri Kapolda Metro Jaya Ajak Warga Depok Patuhi Protokol Kesehatan

Terlontarlah kata-kata antara lain SY sempat mengancam Fedy Yansyah, S.H., selaku salah satu kuasa hukum YPKC, dengan mengatakan “Sampean gak usah bikin action yang enggak-enggak”.

Kemudian Fedy Yansyah, S.H. menanyakan dasar kepemilikan tanah kepada SY, kemudian SY menjawab, “Kita memiliki giriknya kok”. Kemudian Fedy Yansyah, S.H., menyampaikan,”Kita memiliki Sertipikat”.

SY menjawab “Sertipikat sampean tidak terdaftar”.

Menurut Titus, SY mengakui telah melakukan pembuatan gardu dengan motif TNI di tanah milik YPKC, namun SY tidak mengetahui siapa yang menghancurkan bangunan gardu tersebut.

Gardu dengan motif TNI tersebut didirikan pada tanggal 7 Desember 2020 dan didirikan di sebelah plang milik YPKC, kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 telah dihancurkan.

Baca juga: Imam Budi Hartono Sebut Depok Bakal Terapkan Mobil Berbasis Listrik dan Stasiun Pengisian Listrik

SY mengucapkan ancaman dengan mengatakan “Kalo saya telepon kesatuan lama saya hitungannya bukan penyelesaian”.  

Selain itu juga mencoba menghasut sekuriti dari pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dengan mengatakan “Jangan mau Mas, sampean ini pribumi, saya pribumi Depok, Pancoran Mas rumah saya”.  

Lalu, mengatakan “Jangan mau sampean di adu domba, sambil menunjuk 5 jari ke pihak Security YPKC, “kita pribumi”.   

Dikatakan, Fedy Yansyah, S.H. menjelaskan kepada SY terkait isi putusan pengadilan, namun SY tidak mau mengakui isi putusan pengadilan.

SY mencoba menantang tim kuasa hukum dari pihak YPKC, dengan mengatakan, “Kalo saya bilang ga bisa, ya ga bisa. Kalo saya di sini memang kamu mau ngusir saya?  Nanti saya telepon ke Batalyon saya tinggal..”.

Baca juga: Lagi Narkoba Jenis Ganja Ditemukan di Depok, Warga Mulai Khawatir Jadi Sarang Narkoba

Kemudian pada waktu malam harinya, sekitar pukul 20.18 WIB, tim kuasa hukum YPKC, menghampiri SY dengan maksud mempertanyakan kehadirannya pada bangunan rumah pada area tanah milik YPKC, dalam percakapan tersebut.

Purnawan Saragih Sidauruk, S.H., kuasa hukum YPKC bertanya, ”Jadi bapak tidak percaya dengan ketentuan hukumyang ada di Indonesia?”. Serda SY menjawab “Engga saya tidak percaya”.  

Titus mengatakan, YPKC selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut jelas merasa sangat dirugikan atas tindakan SY, sehingga patut untuk dilaporkan.

Baca juga: Warga Kelapa Dua Residence Cimanggis Depok Gelar Lomba Agustus Virtual, Hiburan Buat Anak

Sedangkan SFK, kata Titus, sudah dilaporkan ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan kasusnya tengah diproses.

Titus mengatakan, SY diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 34 / 2004 tentang TNI.

Selain itu, SY juga melanggar Pasal 160 KUHP dimana ancamannya enam tahun penjara. Selain itu juga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya satu tahun penjara.

Titus menambahkan, SY juga bisa dijerat dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita Terkini