Berita Jakarta

Perusahaan di KBN Cakung Tidak Patuhi Aturan PPKM Level 4, Ada Wanita Hamil Masih Bekerja di Kantor

Gatot Subroto Widagdo mengatakan pihaknya menemukan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi manajemen. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Sidak terhadap sebuah perusahaan di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara kedapatan tidak mematuhi aturan PPKM Level 4 

WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING-- Sebuah perusahaan yang ada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing, Jakarta Utara kedapatan tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara, Gatot Subroto Widagdo mengatakan pihaknya menemukan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi manajemen. 

“Tadi kami sidak masih menemukan kelebihan kapasitas pekerja dalam proses produksi dan adanya pekerja hamil yang seharusnya menjalani tugas dari rumah,” ucap Gatot, Senin (27/7/2021). 

Baca juga: Anies Minta Warganya Tak Lengah saat PPKM Level 4 Dilonggarkan

Baca juga: Unjuk Rasa HMI di Tangerang Diwarnai Ketegangan, Puluhan Mahasiswa Digelandang ke Kantor Polisi

Alhasil Satgas Penanggulangan Covid-19 Jakarta Utara memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan juga pembinaan terhadap perusahaan yang masih tergolong jenis esensial tersebut. 

Pembinaan menyangkut evaluasi manajemen dalam penerapan protokol kesehatan 5M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.

“Kami bina agar semua sesuai aturan yang sudah berlaku saat ini demi kepentingan penyelamatan,” ucap Gatot.

Gatot menambahkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT. Tainan Enterprice itu merupakan hasil dari temuan monitoring tim yang dilakukan sebelumnya agar sesuai aturan di DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Gentar Meski Diserang Secara Personal, Andi Arief: Jika Buzzer Didiamkan, Negara Akan Hancur

“Ini kegiatan rutin. Atensi kalau memang ada hal menonjol di masyarakat terutama yang berkaitan dengan nyawa manusia. Kita tindaklanjuti dengan cepat,” tuturnya.

Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia PT. Tainan Enterprice Antonius Joko mengaku akan mengevaluasi protokol kesehatan di tempatnya agar dapat mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Surat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Pasar, Ratusan Emak-emak Warga Ciracas Ngantre Vaksinasi

“Kami akan evaluasi langsung sesuai arahan Satgas Penanggulangan Covid-19 ini dan kami akan lakukan sesuai aturan PPKM Level 4,” kata Antonius. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved