WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, warung makan dibolehkan menerima pelanggan untu makan di tempat alias dine in.
Meski begitu, pemerintah membatasi durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Aturan ini lansgung menuai banyak respons dari berbagai kalangan.
Baca juga: Menkes: Prediksi Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir Tak Ada yang Benar, Tergantung Kita Patuhi Prokes
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pembatasan makan di tempat selama 20 menit, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat makan.
"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya jangan nongkrong," kata Anies Baswedan, Selasa (27/7/2021).
Orang nomor satu di DKI Itu menyampaikan, makan dan memakai masker tidak bisa disatukan.
Baca juga: Menkes: Orang Positif Covid-19 Jangan Diaibkan, Nanti Enggak Mau Lapor, Terlambat Masuk Rumah Sakit
Sehingga, dirinya lebih menyarankan jika melakukan makan di tempat, alangkah baiknya untuk tidak nongkrong maupun mengobrol satu dengan yang lain.
Berkaitan dengan aturan makan 20 menit, Anies menanggapi dengan santai.
Ia menyebut durasi makan biasanya lebih cepat, justru yang lama adalah waktu mengobrol, hal inilah yang harus dihindari.
Baca juga: Jokowi: ASN Harus Punya Jiwa Melayani, Bukan Justru Minta Dilayani Seperti Pejabat Zaman Kolonial
"Walaupun rame di sosmed, saya juga ditanyain bisa enggak Pak Anies 20 menit?"
"Saya bilang insyaallah bisa lah."
"Kita juga kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama, ngobrolnya biasanya yang panjang," tutur Anies.
Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:
PPKM Level 4:
Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.
PPKM Level 3:
Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
Aturan untuk restoran di ruang tertutup:
PPKM Level 4:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 3:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.
Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.
Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Laju penambahan kasus, BOR [Bed Occupancy Rate], dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda [pemerintah daerah].
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.
Bapak-Ibu yang saya hormati,
Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.
Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin.
Dan, untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.
Kita harus selalu waspada. Ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.
Oleh karena itu, saya memerintahkan agar testing [dan] tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi, dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya.
Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.
Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan Covid-19 ini.
Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (*)