Virus Corona Jabodetabek

Aturan Santap di Tempat Maksimal 20 Menit, Anies Baswedan: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pembatasan makan di tempat selama 20 menit, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat makan.

PPKM Level 3:

Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup:

PPKM Level 4:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 3:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

Halaman
1234

Berita Terkini