Idul Adha

Pemkot Depok Wajibkan Juru Sembelih Hewan Kurban Sertakan Hasil Rapid Test Negatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Juru sembelih hewan kurban saat Idul Adha 2021 wajib menyertakan surat rapid test negatif. foto Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (31/7/2020).

Pemkot Depok Jabarkan Aturan Proses Penyembelihan Hewan Kurban dan Prosedur Pembagiannya

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menjabarkan mengenai aturan mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) dan di luar RPHR.

Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, pemotongan hewan kurban di kedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. 

"Antara lain juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang ditunjukan dengan hasil rapid test non reaktif (negatif) atau rapid test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif," kata Diah seperti dikutip dari keterangan, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Sasar 130 Tempat Penampungan, Petugas Telah Periksa 10.212 Hewan Kurban

Baca juga: Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur Periksa Seluruh Hewan Kurban di 10 Kecamatan

RPHR bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. 

RPHR juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.

"Agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," tuturnya.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, para lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, protkes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban di Masjid Daarul Jannah, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/8/2020) (istimewa)

"Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP," paparnya.

Penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya prokes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19. 

Pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban agar menyaksikan pemotongan melalui video call/daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.

Juru sembelih hewan juga harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test non reaktif (negatif) atau rapid test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta  bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Baca juga: Jelang Idul Adha , Penjualan Hewan Kurban Marak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan.

Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.

"Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan,"

"Sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi," ujarnya.

Tata Cara penyembelihan 

Tahun lalu penyembelihan hewan kurban juga dilakukan di masa pandemi Covid, sehingga aturannya pun tidak jauh berbeda. 

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI nomor SE 18 Tahun 2020.

Surat edaran ini berisi panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban  1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Shalat Idul Adha Bisa Dilakukan di Rumah Baik Sendiri atau Berjamaah Begini Caranya

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Berita Terkini