Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan.
Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.
"Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan,"
"Sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi," ujarnya.
Tata Cara penyembelihan
Tahun lalu penyembelihan hewan kurban juga dilakukan di masa pandemi Covid, sehingga aturannya pun tidak jauh berbeda.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI nomor SE 18 Tahun 2020.
Surat edaran ini berisi panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat, Shalat Idul Adha Bisa Dilakukan di Rumah Baik Sendiri atau Berjamaah Begini Caranya
Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas