Ciledug Indah 1 Lockdown

Ciledug Indah 1 Lockdown Tujuh Hari setelah Ada yang Tewas Terinfeksi Covid-19

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, menerapkan lockdown karena ada warganya yang terpapar virus Covid-19 hingga meninggal dunia.

Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall. 

Baca juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus

Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat. 

Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya. 

Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara. 

"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," ucapnya.

 Sedangkan sektor kritikal diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. 

"Berlaku 100 persen work from office dengan protokol kesehatan yang secara ketat," ujarnya. 

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Jagakarsa di Jalan Pepaya Setelah Lockdown Tak Ada Penambahan

Adapun sektor kritikal tersebut yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, serta penunjang petrokimia. 

Selain itu mencakup sektor objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 

Sekadar informasi, PPKM darurat tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di tujuh Provinsi. 

Dengan rincian 48 kabupaten atau kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3. 

Kriteria penilaian kabupaten atau kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Berita Terkini