WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Tuding teman sendiri cepu polisi, dua pemuda tega aniaya dan rampas motor dua pemuda di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Cepu disini adalah informan polisi
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver soon Manossoh mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (16/6/2021) lalu.
Penganiayaan dan perampasan motor itu dilakukan dua pemuda inisial WM (19) MR (18) yang merupakan anggota kelompok geng motor.
"Kebetulan WM ini Ketua geng motor. Ia membawa 15 anggota geng motor lainnya saat peristiwa perampasan dan penganiayaan," ujar Iver dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Gagal Deteksi Dini Kasus Penganiayaan Anak, Pemkot Tangsel Sebut Pandemi Covid-19 Alasannya
Awalnya korban bernama Yanuar Adhitya melintas di Jalan Kerajinan, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Ia melintas bersama temannya Sahrul Gunawan menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba di tengah jalan, Yanuar dicegat oleh WM dan MR bersama 15 anggota geng motor lainnya.
Kemudian Kunci motor milik korban dirampas oleh pelaku WM.
Kedua korban juga dipukuli oleh para pelaku.
Bukan hanya itu, handphone milik korban Sahrul Gunawan ikut dirampas oleh kedua pelaku.
"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang serta mengambil motor korban. Sedangkan pelaku MR memukul korban di bagian perut dan dada," ucap iver.
Baca juga: Akibat Perampasan Motor, Dua Kelompok Remaja di Kabupaten Tangerang Tawuran
Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, para pelaku membawa sepeda motor milik Yanuar dan hanphone milik Sahrul.
Akibat penganiayaan tersebut Yanuar menderita luka memar di pipi kiri, benjol di bagian kepala belakang, dan luka robek di jari manis.
Sedangkan Sahrul menderita luka memar di pipi kiri, satu gigi patah bagian depan atas, dan benjol di kepala atas.
Atas penganiayaan tersebut, Yanuar bersama Sahrul melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari.
Berangkat dari laporan itu, Uni Reskrim Polsek Metro Tamansari melakukan penyelidikan.
Kemudian WM dan MR yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan perampasan motor diringkus saat melintas di Jalan Kerajinan, Tamansari.
Keduanya pun digiring ke Mapolsek Metro Tamansari. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah menganiaya dan merampas motor korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Ali mengungkapkan motif WM dan MR aniaya temannya sendiri.
"Mereka ini, pelaku dan korban sebenarnya teman main. Kemudian pelaku menuduh korban menjadi cepu (informan) polisi atas tawuran yang kerap terjadi di kawasan ini," jelas Ali dikonfirmasi.
Padahal kata Ali, pihaknya kerap menggelar patroli di kawasan Tamansari sehingga tawuran kerap dapat dicegah.
Sementara ini kata Ali, dua pelaku masih ditahan.
Namun satu pelaku karena masih di bawah umur maka penahanan sesuai undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (m24)