WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda menyandang status janda setelah gugatan cerainya dengan Askara Parasady Harsono dikabulkan hakim.
Putusan gugatan cerai Nindy Ayunda diputus hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda.
"Mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak asuh anak ke penggugat (Nindy Ayunda)," kata Taslimah, Jumat (7/5/2021).
"Nafkah anak tidak sepenuhnya (dikabulkan hakim)," lanjut Taslimah.
Hak pengasuhan kedua anak Nindy Ayunda dari pernikahannya bersama Askara Parasady juga diberikan penyanyi cantik berusia 32 tahun itu.
Baca juga: Gugatan Cerai Nindy Ayunda Dikabulkan Pengadilan Saat Suami Ditahan Polisi, Dapatkan Hak Asuh Anak
Baca juga: Nindy Ayunda Pisah Rumah dengan Askara Sejak Desember 2020, Tidak Tahu Suaminya Ditangkap Polisi
Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono diasuh Nindy Ayunda, ibunya, karena usianya masih kanak-kanak.
Nindy Ayunda juga diminta pengadilan untuk tidak menutup pertemuan anak-anaknya dengan Askara Parasady.
"Penggugat (Nindy Ayunda) dilarang menutup akses bagi tergugat (Askara Parasady) yang mau menyalurkan kasih sayang ke anak-anaknya," jelas Taslimah.
Pengaturan pembagian waktu hak asuh anak diserahkan pengadilan ke Nindy Ayunda dan Askara Parasady untuk membicarakannya.
Terkait nafkah anak, pengadilan memutuskan, Askara Parasady diminta memberikan uang Rp 10 juga per bulan kepada Nindy Ayunda.
"Ketentuannya, nafkah setiap tahun naik 10 persen," ujar Taslimah.
Baca juga: Nindy Ayunda Tak Tahu Askara Simpan Psikotropika dan Senpi Ilegal, Berharap Suaminya Dihukum Ringan
Baca juga: Nindy Ayunda Menangis Hampir Setiap Hari Setiap Ingat Suami, Kini Perkawinan Diambang Perceraian
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari ke Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
Jika selama 14 hari tidak ada tanggapan baik dari Nindy Ayunda maupun Askara Parasady, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.