UMKM

12 Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Program BLT UMKM 2021 yang Harus Diketahui Pelaku Usaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

12 program BPUM atau BLT UMKM yang wajib diketahui bagi pelaku UMKM

6. Bagaimana pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank mendapatkan bantuan?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur. 

7. Bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keteragan Usaha (SKU). 

8. Apakah program BPUM senilai Rp 1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus. 

9. Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?

Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro diinformasikan oleh penyalur.

Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. 

10. Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul. 

11. Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana program BPUM yang telah diberikan?

Pelaku usaha mikro menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun. 

12. Apakah program BPUM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina kelompok/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

Berita Terkini