WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri, sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hasil tes rekrutmen penyidik yang mulai berdinas di komisi antikorupsi sejak 1 April 2019 itu, memiliki nilai di atas rata-rata.
"Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100%, yaitu di angka 111,41%."
Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa
"Hasil tes kompetensi di atas 91,89%," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan, artinya sistem rekrutmen sangat bagus."
"Kenapa saya katakan demikian? Menurut penjelasan Biro SDM Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuhnya.
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan BPPT Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, KSAL Juga Pantau
Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah.
Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M Syahrial.
"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi?"
Baca juga: Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
"Saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas."
"Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara bernama Maskur Husain, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial, tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK..
Firli lantas meminta maaf kepada masyarakat atas kasus ini.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucap Firli.
Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran
Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," sebut Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, perbuatan anak buahnya sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Isu Yusril dan TGB Bakal Masuk Kabinet, Akankah Yasonna Laoly dan Tito Karnavian Tergeser?
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lain, melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
"Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," beber Firli.
Ia turut memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan.
Baca juga: Sama-sama Dekat dengan Jokowi, Yusril dan TGB Dinilai Bisa Memperkuat Kabinet Indonesia Maju
Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.
Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.
Stepanus yang berada di depan, berjalan cepat.
Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
Sementara, Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik menahan Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari ke depan, 22 April-11 Mei 2021.
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih."
Baca juga: Jubir Presiden Bilang Tanda-tanda Posisi Kapal Selam KRI Nanggala-402 Sudah Terlihat
"MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," jelas Firli.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan tersangka M Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Indonesia Hanya Punya Lima Kapal Selam, yang Aktif Cuma Separuh
Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ilham Rian Pratama)