Vaksinasi Covid19

Pemprov DKI Gelar Program Bawa 2 Lansia Gratis 1 Vaksin Non Lansia, Begini Caranya

Bagi yang ber-KTP DKI Jakarta bisa langsung mendaftarkan diri untuk vaksinasi covid-19 ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Junianto Hamonangan
(Ilustrasi) Vaksinasi massal di Kampung Tangguh Jaya RW 01 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19.

Salah satunya dengan menggelar porgram 'Bawa 2 Lansia Gratis 1 Vaksin Non Lansia'.

Hal itu dilakukan agar semakin cepat dan banyaknya warga yang menerima vaksinasi covid-19.

Baca juga: Viral Video Pria Berseragam Dishub Kota Bekasi hendak Tilang Pengendara Pick-Up, Sopir Melawan

Baca juga: Bawa Anak Istri, Pemotor di Bekasi Nekat Curi HP di Dashboard Motor

Baca juga: WADUH Barang Bukti 11 Kg Sabu di Surabaya Hilang, IPW Minta Mabes Polri Turun Tangan

Informasi itu diunggah oleh akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pada Rabu (14/4/2021).

"Segera daftarkan diri dan para lansia melalui dki.kemkes.go.id ," tulisnya.

Namun selain itu, bagi yang ber-KTP DKI Jakarta bisa langsung mendaftarkan diri ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta.

"Bagi masyarakat ber-KTP di luar Jakarta, dapat mendatangi lokasi vaksinasi di Istora dan Tennis Indoor di Senayan," jelasnya.

Baca juga: Pinkan Mambo Jual Perabotan Rumahnya, Tong Sampah, Cobek, hingga Pengki di IG, Netizen Prihatin

Baca juga: Putus Asa Dihukum Jalan Bugil oleh Sang Istri karena Ketahuan Selingkuh,Pria Ini Minta Ditembak Mati

Baca juga: 4 Teroris Jakarta Mengaku sebagai Simpatisan FPI, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Habib Rizieq

Tetap bisa vaksin selama Ramadan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dengan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksinasi diperbolehkan selama hasil screening tenaga kesehatan menentukan laik atau tidak untuk mengikuti program pemerintah itu. 

Baca juga: Tiga Regu Disebar Cari ABG Tenggelam, Pakai Perahu Karet Susuri Sungai Hingga Terjunkan Tim Penyelam

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilaksanakan di Masjid Selama Ramadan, Termasuk untuk Lansia

"Praktik vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya," katanya dalam Dialog FMB9-KPCPEN bertajuk Vaksinasi Aman di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2021).

Asrorun menambahkan bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar batiniah.

Selain itu sejunlah upaya yang juga bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan seperti memanfaatkan masjid sebagai lokasi vaksinasi. 

“Contohnya adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual Bulan Ramadan,” ujarnya. 

Selain dinilai bisa dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Praktik Jual Beli Jabatan Kita Sikat!

Baca juga: Clash of Clans Telah hadir Dengan Town Hall 14

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved