Mau Dapat Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro dari Pemerintah? Begini Caranya

Penulis: Mohamad Yusuf
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta memberikan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta memberikan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Pemberian BPUM itu digelar dalam program di tahun 2021.

Informasi itu diunggah melalui akun Instagram @aniesbaswedan pada Senin (12/4/2021).

Baca juga: Viral Video Pria Berseragam Dishub Kota Bekasi hendak Tilang Pengendara Pick-Up, Sopir Melawan

Baca juga: Bawa Anak Istri, Pemotor di Bekasi Nekat Curi HP di Dashboard Motor

Baca juga: WADUH Barang Bukti 11 Kg Sabu di Surabaya Hilang, IPW Minta Mabes Polri Turun Tangan

"Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari @dinasppkukm. Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021," tulis Anies.

Untuk sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Sedangkan untuk sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul 15.00 WIB 08.00 WIB.

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

"Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," tambah Anies.

Baca juga: Pinkan Mambo Jual Perabotan Rumahnya, Tong Sampah, Cobek, hingga Pengki di IG, Netizen Prihatin

Baca juga: Putus Asa Dihukum Jalan Bugil oleh Sang Istri karena Ketahuan Selingkuh,Pria Ini Minta Ditembak Mati

Baca juga: 4 Teroris Jakarta Mengaku sebagai Simpatisan FPI, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Habib Rizieq

Untuk link pendaftaran BPUM bisa dicek melalui unggahan ini:

Buka Peluang Usaha Jual Daging

PD Dharma Jaya sebagai BUMD bertugas memproduksi pangan jenis daging menggandeng usaha kecil menengah (UKM) ikut mendistribusikan daging.

Halaman
1234

Berita Terkini