"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP."
"Bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal ,antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa."
Baca juga: 22 Tahun Jabat Ketua Umum, Megawati Mengaku Siap Diganti Asal PDIP Tetap Jadi Partai Andalan
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.
Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.
"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ucapnya.
Kecelakaan Tunggal
EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam insiden kecelakaan tunggal.
Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, EPZ mengalami kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan, 3 Januari 2021.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.
"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB."
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawanya tidak tertolong. EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat