Perumda Sarana Jaya Sedang Mengupayakan Pengembalian Duit Rp 200 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada Perumda Sarana Jaya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya soal kasus dugaan korupsi kepada KPK.

WAARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perumda Sarana Jaya sedang mengupayakan pengembalian duit Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Saat ini Direktur Utama Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory C. Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian tanah tersebut.

“Kami masih mengoptimalkan untuk pengembalian dana tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak legal, dan konsultan hukum kami,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Sarana Jaya Indra Sukma Arharrys saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Indra belum bisa memastikan kapan pengembalian dana itu dilakukan. Saat ini Perumda Sarana Jaya masih menunggu kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembelian tanah.

Baca juga: Penembakan di Mabes Polri, Pengamanan Markas Polres Tangsel Diperketat, Polisi Bentuk Perimeter

Baca juga: Belum Genap Satu Bulan Menikah, Kalina Oktarani Sudah Hamil hingga Ngidam Rujak dan Nasi Goreng

“Itu masih berproses jadi kami masih belum bisa sampaikan tahapannya seperti apa, tapi itu juga menjadi concern kami,” ujar Indra.

Di sisi lain, Indra mengaku akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) terkait pengadaan tanah. Namun demikian, Indra tak menjelaskan secara rinci mengenai SOP tersebut.

“Kami sudah meminta bantuan review (kajian) dari pihak Kejaksaan atau Pengacara Negara untuk membantu kami, supaya ke depan kami melakukan SOP benar-benar sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Indra.

Baca juga: Dikontrak Selama Satu Musim, Farshad Noor Masih Dipantau Tim Pelatih Persib Bandung di Piala Menpora

Baca juga: Berawal dari Pesta Ulang Tahun, Seorang Remaja di Cipinang Tewas Tawuran

Seperti diketahui, legislator DKI Jakarta meminta Perumda Sarana Jaya untuk mengembalikan duit pembelian tanah sekitar Rp 200 miliar. Hal ini menyusul dugaan kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan pengembalian duit itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat rapat kerja dengan Perumda Sarana Jaya pada Rabu (31/3/2021). Awalnya Aziz mempertanyakan kebenaran informasi, bahwa Sarana Jaya mengeluarkan duit Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” kata Aziz.

Berita Terkini