Berapa Tarif Pengawalan Polisi Untuk Konvoi Kendaraan? Ternyata Gratis, Tetapi Tidak Semua Dilayani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski diperbolehkan dalam aturan dan memiliki dasar hukum, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya melakukan melakukan pengawalan konvoi komunitas pengendara, baik motor gede, mobil-mobil mewah, atau komunitas pesepeda.

Hal itu kata dia arena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat.

Kepala Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sesuai dasar hukum yang ada, syarat masyarakat untuk meminta pengawalan tentunya dapat membuat permohonan resmi tertulis.

"Dan tidak semua permohonan dapat difasilitasi, tapi tetap melihat skala prioritas keutamaannya. Dan untuk pengawalan tidak ada dipungut biaya, karena itu merupakan salah tugas utama dari petugas kepolisian khususnya bagi jajaran Polisi Lalu Lintas," kata Argo kepada Warta Kota, Senin (15/3/2021) malam.

Ia mengatakan pengawalan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini, memiliki dasar hukum yang tepat dan berdasar pertimbangan matang.

Menurut Argo dasar hukum pengawalan yang termasuk dalam kewenangan Polri, adalah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, yang tercantum pada pasal 14 tentang Tugas Pokok Polri.

"Salah satunya adalah Turjawali yaitu Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli yang melegitimasi seorang Polisi untuk dapat melakukan Pengawalan," kata Argo Wiyono, kepada Warta Kota, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya kata dia, seorang 0olisi juga mempunyai hak istimewa lainnya yaitu Diskresi Kepolisian yang diatur pada Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002, yaitu suatu tindakan yang menurut penilaian seorang petugas Kepolisian, demi 'Kepentingan Umum' dapat melakukan suatu tindakan. 

"Tentunya tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Profesi Kepolisian," kata Argo.

Argo mengatakan bicara tentang pengawalan sesuai dengan pasal 134 poin G , UU 22 Tahun 2009, maka menurut 'pertimbangan' bahwa petugas Kepolisian dapat memberikan hak utama atau prioritas untuk didahulukan.

Adapun yang dapat menerima hak utama tersebut katanya antara lain :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang membawa orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara dan Kepala Negara (Presiden dan Wakil 
Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Halaman
12

Berita Terkini