Berita Daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim Menetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten.

Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta melakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Serta melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"

"dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," ucapnya.

Update Covid-19 di Indonesia 12 Maret 2021

Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 6.412 orang, per Jumat (12/3/2021).

Sehingga, hari ini total ada 1.410.134 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 6.851 orang, sehingga total pasien sembuh ada 1.231.454 orang.

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 180 orang, sehingga total ada 38.229 pasien Covid-19 yang meninggal.

Berikut sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 12 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 357.742 (25.9%)

JAWA BARAT

Halaman
1234

Berita Terkini