4. Distribusi
Pada Pasal 16 Ayat 1 disebutkan, pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan, pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.
5. Pelaksanaan vaksinasi
Pada Bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.
Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.
Sedangkan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 di DPR Diikuti 500 Orang
Pada Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, fasyankes untuk vaksinasi gotong royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta.
Vaksin mandiri tiba Maret 2021
Program vaksinasi mandiri nampaknya akan segera berjalanan.
Ini terungkap dari peryataan Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara The Indonesia 2021 Summit: The Future is Now yang diadakan secara virtual, Selasa (23/2).
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, kemungkinan sebanyak 3,5 juta dosis vaksin corona yang akan tiba di Indonesia bulan Maret 2021 ini.
Nah, vaksin ini rencananya akan digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong dengan pengusaha.
Jumlah tersebut dari target vaksin corona akan rencananya akan didatangkan dari dua produsen vaksin yakni Sinopharm dan Moderna.
Baca juga: Uji Coba Vaksin Sinovac Kemanjurannya 65% Dibanding Pfizer-Moderna, Masih Diatas Batas Minimal WHO