Polisi Tanya Ahli Sebelum Tegur Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE di Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri mencanangkan pembentukan virtual police alias polisi dunia maya, untuk memberikan edukasi ruang siber kepada masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut.

Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.

"Setelah dia memberikan pengesahan, baru kita japri ke akun, jadi resmi kirimnya."

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?

"Jadi tahu ada dari polisi yang kirim."

"Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus."

"Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina."

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT

"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," bebernya.

Polri juga telah menyiapkan skema seandainya pelanggar menolak bersalah atas unggahannya tersebut.

Argo bilang, Polri akan mengirimkan kembali pemberitahuan hingga pelanggar mengerti.

Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan

"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi."

"Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan."

"Kalau mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga."

"Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," ucap Argo.

Dikirim Pesan Langsung

Polri akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, maupun penghinaan.

Halaman
1234

Berita Terkini