1. Achmad Yurianto (Ketua Dewan Pengawas) - Unsur Pemerintah;
2. Regina Maria Wiwieng (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja;
3. Indra Yana (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja;
4. Siruaya Utamawan (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja;
5. Iftida Yasar (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pemberi Kerja;
6. Inda Deryanne (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pemberi Kerja;
7. Ibnu Naser Arrohimi (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Tokoh Masyarakat.
Surplus
BPJS Kesehatan mencatat cashflow/arus kas dana jaminan sosial BPJS Kesehatan surplus Rp 18,74 triliun pada 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan, pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam kondisi keuangan berangsur sehat, bahkan tanpa klaim gagal bayar.
“Tahun 2020 tidak terdapat gagal bayar klaim."
Baca juga: Digugat MAKI, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Bansos Covid-19 Jabodetabek Tak Berhenti
"BPJS Kesehatan telah membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan."
"Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Fachmi saat konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," paparnya.
32 Juta PBI Divaksin Covid-19 Gratis