"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh hakim kan. Kalau tidak ada respon jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata Verna Wahono.
Verna mengatakan, setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht nanti, berkas putusan pengadilan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan proses pembebasan.
"Kayaknya akan ambil cuti bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB pembebasan bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.
Sejauh ini, Verna mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehabilitasi narkoba.
Jika tidak mengajukan cuti bersyarat, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga.
Diberitakan, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Lalu, dia dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Persidangan pun bergulir, Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu untuk jaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Jaksa menuntutnya delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang yang digelar Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Dia meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.
Menurut Verna Wahono, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, Catherine Wilson menerima keputusan itu.
Catherine Wilson bersama Jumad, orang yang ditangkap bersamanya-dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan.
"Seperti yang sudah dijawab Catherine ya kami menerima. Terdakwanya aja menerima kan," ujar Verna Wahono.
Verna menjelaskan, putusan hakim kepada kliennya berbeda dengan tuntutan Jaksa.
Namun kalkulasi hukumannya berbeda.
"Kalau Jaksa kan tuntutannya delapan bulan rehab. Kalau hakim tujuh bulan penjara"
"Ya bedanya putusannya hukuman di penjara, tapi lamanya ya enggak memberatkan," ucapnya.
Jika nantinya jaksa tidak melakukan banding, maka Catherine Wilson akan segera bebas.
"Keket sudah menjalani hukuman 6 bulan 13 hari. Tinggal 17 hari lagi di dalam penjara. Sebentar lagi bebas," ucap Verna Wahono.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)