Virus Corona

Begini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Soal Aturan PPKM Mikro yang Digelar Pada 9-22 Februari 2021

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berbasis mikro diterbitkan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berbasis mikro di Indonesia

Selain PPKM Mikro, juga tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit"

Tempat Karaoke di Tambora Ditutup Paksa Petugas, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM

PPKM Skala Mikro Diterapkan 9 Februari 2021, Begini Pelaksanaannya

Pemkot Tangerang Kerahkan Sejumlah Unsur Petugas di Check Point untuk Memaksimalkan Penerapan PPKM

"jadi masih hari Sabtu," paparnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Diketahuiu, PPKM mikro tersebut rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.

Dikatakan Safrizal, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan.

Sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang berlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujar Safrizal.

Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan.

Sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," terang Safrizal.

Hal baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat.

Mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa.

Mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini sampai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

Presiden Joko Widodo Gelar Pertemuan

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan sejumlah gubernur dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 melalui pembatasan kegiatan masyarakat.

Kepala Negara mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas soal bagaimana cara untuk mengefektifkan kebijakan pembatasan yang sudah beberapa waktu belakangan berjalan.

"Kemarin (3/2) saya bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Bali dalam rangka mengefektifkan pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (4/2/2021).

Menurut Presiden, pembahasan bersama para gubernur tersebut menekankan pada penyempurnaan terhadap detail-detail pelaksanaan kebijakan yang saat awal diterapkan dinilai masih memerlukan perbaikan.

"Artinya kita ingin memperkuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan sehingga saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro"

"di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Kuncinya di situ. Urusan lapangan seperti itu yang harus dikerjakan," kata Presiden.

Sementara dari sisi pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo menekankan, pihaknya juga akan perkuat dalam hal pengujian, pelacakan, hingga perawatan pasien Covid-19.

Hal itu memang menjadi perhatian pemerintah yang tengah diupayakan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke belakang.

"Kalau tes Covid-19 sudah dilakukan dan ketahuan (terdeteksi), segera dilacak (yang berkontak erat)"

"Paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak. Kalau sudah ketemu, segera dilakukan isolasi. Itu saya tekankan lagi," tuturnya.

Selain itu, Kepala Negara juga kembali mengingatkan terkait kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Yakni mengenakan masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

PPKM Kota Tangerang Diperketat

Pihak Pemerintah Kota Tangerang perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM Kota Tangerang diperketat oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut mulai diterapkan di akhir pekan.

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kebijakan PPKM Tangerang berlangsung, Sabtu (6/2/2021).

Maka itu, dibuatkan sejumlah check point di beberapa akses jalan perbatasan yang masuk ke Kota Tangerang.

"Mulai dari pagi hingga siang ini sudah ada 32 pelanggar yang terjaring," ujar Arief.

Menurutnya mereka terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Seperti tak menggunakan masker dan perlengkapan lainnya.

"Ada 20 orang yang diberikan sanksi adminitrasi dan sisanya memilih sanksi sosial," ucapnya.

Ia berharap dengan memperketat PPKM ini dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih petugas yang berjaga juga memberikan tindakan tegas.

"Mudah-mudahan masyarakat dengan demikian harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan"

"Agar bisa membantu kita semua dalam mengatasi pandemi ini," kata Arief.

Tak Ada Lockdown saat Imlek, PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan pemerintah belum merencanakan melakukan lockdown total di wilayah Jakarta.

Saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan Bali yang pada tahap II berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Beredar informasi Presiden Joko Widodo berencana melakukan lockdown total di wilayah Jakarta, pada Jumat tanggal 12 Februari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan Senin, 15 Februari 2021 jam 5 pagi.

“Saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar"

"Ini hoaks,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Jumat (5/2/2021).

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Argo Yuwono.

Ia mengatakan informasi itu tidak benar dan dengan adanya informasi yang tidak benar itu akan memberikan dampak negatif bagi siapa saja.

“Tahun 2024 berita hoax atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,” tutur Argo.

Argo mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahaya sharing berita tanpa disaring.

“Saring dulu informasi baru disharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan dishare"

"Kita harapan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,” ucapnya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M.

Pasalnya, setiap kali setelah liburan, tren lonjakan kasus baru bisa mencapai 40%.

Jubir Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia mengatakan dari lonjakan kasus tersebut, data menunjukkan lonjakan tertinggi dipicu oleh klaster keluarga.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi penularan COVID-19"

"dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)"

"Ditambah lagi dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang tidak perlu,” katanya.

(Kompas.com/Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya"

Berita Terkini