Enam pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial PS, MRZ, A, I, DG dan S. Enam orang pelaku lain masih DPO.
"Mereka ini ternyata komplotan dengan modus serupa. Bahkan mereka ini sudah 15 kali beraksi di beberapa wilayah termasuk di Jakarta Pusat seperti Gambir, Menteng dan di luar Jkaarta," ungkapnya.
Kini keenam pelaku ini telah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dikenakan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.