VIDEO Materai Rp 10 Ribu Mulai Beredar, Bisa Dibeli di Kantor Pos

Penulis: Herudin
Editor: Murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Materai Rp10.000 edisi 2021

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meterai tempel baru seharga Rp 10 ribu mulai beredar di masyarakat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru itu mulai berlaku di awal tahun ini.

Pantauan tribunnews.com, warga mengantre untuk mendapatkan meterai terbaru.

Meterai terbaru ini merupakan pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

Baca juga: Begini Rincian Lengkap Kenaikan Bea Materai untuk Tagihan Kartu Kredit Diatas Rp 5 Juta

PT Pos juga masih menjual meterai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu saat ini.

Sekalian juga menghabiskan stok yang ada di masyarakat, jangan sampai kedaluarsa tidak terpakai setelah akhir tahun 2021.

Pemberlakuan bea meterai Rp 10 ribu salah satunya bertujuan sebagai penerimaan negara.

Hal ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pada pos penerimaan pajak lainnya.

Berikut tampilan bentuk meterai baru Rp 10 ribu

Meterai Rp 10 ribu ini memiliki bentuk yang sama dengan meterai lama, namun dengan tampilan yang berbeda.

Meterai tempel terbaru ini bisa kamu dapatkan di kantor pos seluruh Indonesia.

Meterai tempel baru ini sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: DPR Sahkan UU Bea Materai, Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Halaman
1234

Berita Terkini