Buronan Kejaksaan Agung

Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu ia ungkap saat Adi ditanya jaksa perihal apa yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti perkara.

Ia menjelaskan, dari ponsel bernomor bukti 276, barang bukti nomor 1, dan barang bukti berupa HP merek iPhone warna putih yang disita, ditemukan komunikasi antara pihak yang terlibat perkara.

Yakni, komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking selaku pengacaranya.

Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking," ucap Adi di persidangan.

Adapun bentuk komunikasinya adalah pengiriman dokumen melalui e-mail atau surat elektronik dengan nama subjek revisi surat red notice.

Isi dari kiriman surat elektronik tersebut juga dilengkapi dengan lampiran pada badan surat yang berbunyi "Dear Pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas. Mohon berkenan di cek kembali. Tks atas perhatiannya."

Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin

"Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi e-mail."

"e-mail itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking, dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama Joe Chan JST."

"Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, e-mail tersebut dengan subjek, revisi surat red notice."

Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur

"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut diatas mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhartiannya," ucap jaksa membacakan lampiran e-mail tersebut.

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Pinangki disuap 500 ribu dolar AS, dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen

Halaman
123

Berita Terkini