Ini Penampakan Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu, yang Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meterai baru Rp 10 ribu. Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut ini.

"Dilakukan penyempurnaan, termasuk pengedaran, penjualan meterai palsu, dan bekas pakai."

"Kemudian, untuk pembayaran bea meterai dengan elektronik sesuai perkembangan teknologi, sehingga memberi kepastian hukum atas dokumen elektronik," paparnya.

Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan RUU Bea Meterai dalam panja dilakukan secara luar biasa intensif selama dua hari, dari 31 Agustus sampai 1 September 2020.

Erick Thohir: Dengan Nawaitu yang Jelas, Pemerintah Berusaha Mati-matian Jaga Kesehatan Masyarakat

"UU (Bea meterai) berlaku 1 januari 2021, tidak berlaku langsung saat diundangkan."

"Tujuannya memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan di bawahnya," terang Sri Mulyani.

Butuh Waktu Sosialisasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR, menyepakati RUU Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.

Dalam RUU itu, bea meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu, atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.

Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin

"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian."

"Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ucapnya di DPR, Kamis (3/9/2020).

Pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi Covid-19.

Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar

"Pertama, karena situasi sekarang kita melihat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih."

"Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)," beber Sri Mulyani.

Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea meterai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.

Muhadjir Effendy Minta Dokter Selamatkan Diri Sendiri Dahulu Sebelum Menyelamatkan Orang Lain

"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021."

"Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," paparnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Berita Terkini