WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara kasus kerumunan di acara pesta di rumah Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan, diketahui fakta bahwa kedatangan artis Raffi Ahmad dan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke sana, adalah spontanitas dan tanpa diundang.
Sebab Raffi dan Ahok adalah rekan dekat Ricardo Gelael dan anaknya Sean Gelael.
Karenanya sebagai teman dekat mereka datang untuk merayakan ulang tahun anak Ricardo Gelael di sana.
Baca juga: Diceraikan Rohimah, Kiwil Merasa Biasa Saja: Besok Kawin Lagi Juga Gampang Kok
"Jadi dalam acara privacy itu, tidak ada undangan dari tuan rumah kepada siapapun. Namun beberapa teman dekat secara spontanitas datang untuk merayakan dan berpesta di sana," kata Yusri, Kamis (21/1/2021).
Sehingga kata Yusri tuan rumah tidak bisa mengelak, karena biasanya memang tiap tahun menggelar acara pesta di sana dengan mengundang semua rekan-rekannya.
"Tapi karena tahun ini pandemi, maka tidak ada undangan pesta. Meski begitu, teman-teman dekatnya datang spontan," ujar Yusri.
Baca juga: Sanjung FPI tapi Dianggap Kecilkan NU-Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dalam Masalah Besar
Selain itu katanya sebelum pesta digelar semua yang datang dilakukan tes swab antigen. "Dan hasilnya semua negatif," kata Yusri.
Ia menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di acara pesta di sana.
Gelar perkara kasus ini dilakukan penyidik di rumah Bos KFC itu pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Baca juga: Jokowi Janjikan Rp50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar, HNW: Janji Serupa di NTB Saja Belum Terlaksana
"Hasil gelar perkara kemarin, tidak terpenuhinya dua alat bukti atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan aturan lainnya. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri.
Ia mengatakan dalam gelar perkara diketahui bahwa acara pesta ulang tahun anak Ricardo Gelael itu digelar secara privacy dan tidak ada undangan kepada siapapun.
"Setiap tahun tuan rumah memang menggelar acara pesta serupa. Tapi tahun ini tidak karena ada pandemi. Meski begitu, teman-teman dekatnya secara spontanitas datang, tanpa diundang dan melakukan pesta di sana," kata Yusri.
Baca juga: Juluki Dirinya sebagai Ustaz, Aldi Taher Yakin Masuk Surga karena Rajin Posting Video Baca Al-quran
Mereka yang datang kata Yusri sekitar 18 orang termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama.
Rumah Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan kata Yusri memiliki luas sekitar 4000 meter persegi
"Dan pesta diadakan di sana di sebuah ruang seperti hall basket yang luasanya sekitar 30 x 20 meter persegi dan kapasitas sekitar 200 sampai 300 orang," katanya.
Yusri menegaskan dalam gelar perkara juga diketahui bahwa mereka yang datang dilakukan protokol kesehatan berupa tes suhu dan tes swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang pesta.
"Hasil tes antigen, semuanya negatif Covid-19," kata Yusri.
Baca juga: Jokowi Dikritik setelah Kambing Hitamkan Hujan dan Sungai Atas Terjadinya Banjir Besar di Kalsel
Dari semua fakta itu serta keterangan para saksi serta tim Gugus Covid-19, kata Yusri, penyidik akhirnya menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan pelanggaran protokol kesehatan sesuai peraturan dan aturan yang ada.
"Karena itu, maka dilakukan penghentian penyelidikan. Karena tidak ditemukan unsur pidana dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujat Yusri.
Baca juga: Viral Video Warga Korban Bencana Berkerumun dan Berebut Makanan yang Dibagikan Presiden Jokowi
Jadi gunjingan di media sosial
Pernyataan pihak kepolisian tentang dugaan kasus kerumunan Raffi Ahmad, Ahok dan sejumlah artis lain pun mendapat sorotan di media sosial.
Publik bahkan mencibir alasan kepolisian yang menyebut keduanya datang ke sebuah pesta secara spontan dan tanpa diundang.
Padahal, pesta yang digelar tersebut bersifat pribadi, tertutup dan hanya dihadiri kalangan tertentu.
Ketika memberikan keterangan, polisi juga dianggap justru mencari alasan dan terkesan 'membela' kerumunan yang dilakukan Raffi Ahmad, Ahok dan sejumlah artis lain.
Baca juga: Gagal Lolos ke Senayan, Kini Budiman Sudjatmiko Diangkat Erick Tohir Menjadi Komisaris di PTPN V
Baca juga: BU RISMA, Kok Masih Banyak Ditemukan Data Ganda Penerima BST Jaring Pengamanan Covid-19?
"Mungkin Ricardo Gelael sebelum pesta nyanyi... "Jelangkung, Jelangsat.. Datang tak diundang, pulang tak diantar. Datanglah Ahok dan Raffi Ahmad. :-)," tulis @UyokBack
"Lebih sopan Jailangkung, walau pestanya kecil-kecilan dan pulangnya tak diantar, Jailangkung datang ke pesta karena diundang," tulis @AiraAfniAmalia
Pernyataan Raffi Ahmad
Diberitakan sebelumnya, akibat tidak memakai masker saat berkumpul dengan rekan-rekannya, Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan.
Raffi Ahmad dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan setelah menerima vaksin Sinovac untuk pencegahan virus corona atau Covid-19 dari Pemerintah.
Saat itu, beredar foto Raffi Ahmad bersama dengan Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Galael tanpa menggunakan masker. Foto ini pun viral di media sosial.
Foto Raffi Ahmad dan kawan-kawan tanpa masker dan kerumunan diunggah Anya Geraldine lewat fitur instagram storynya.
Kemudian, Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi dan digugat perdata ke Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan melanggar hukum.
Saat ditemui di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) malam, Raffi enggan menanggapi soal foto tanpa masker saat berkumpul dengan teman-temannya.
"Ah kita mah doa saja," kata Raffi Ahmad seraya tertawa.
Pria berusia 33 tahun itu mengaku dirinya tidak terbebani atas laporan-laporan dari beberapa pihak. Dia tetap beraktivitas seperti biasa.
"Kita masih aktivitas normal saja," ucap Raffi Ahmad sambil terus berjalan menuju mobilnya.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara, Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dan Ahok di Pesta Ricardo Gelael Ditetapkan Besok
Raffi Ahmad bersyukur karena pihak-pihak yang memberikan pekerjaan tidak mempermasalahkan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Kita alhamdulillah masih syuting-syuting," ujar Raffi Ahmad kemudian masuk ke dalam mobilnya.
Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad tampak gusar mendengar sang suami mendapat pertanyaan dari awak media seputar dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Goreng terus," ucap Nagita Slavina.
Selain Raffi Ahamd, pesta di rumah pengusaha Ricardo Gelael itu juga dihadiri Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, dan Once Mekel.
Selain itu, pesta dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi komisaris Pertamina Basuki Tjahja Purnama.
Pesta itu diketahui publik setelah foto tanpa masker Raffi Ahmad dan kawan-kawan viral di media sosial Instagram.
Mereka diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena berkerumun tanpa masker.
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maafnya di akun instagra.
Dalam pernyataannya, dia mengaku bahwa pesta itu sesuai protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Polisi Selesai Lakukan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Hasilnya Diumumkan Besok
Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut melanggar aturan hukum atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di rumah Ricardo Gelael.
Gelar perkara dilakukan di rumah Ricardo Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) malam.
Pesta di rumah Ricardo Gelael itu dihadiri artis seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, serta sejumlah artis dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana atau pelanggaran protokol kesehatan.
"Namun untuk hasil gelar perkara, besok akan dijelaskan secara rinci," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Sebut Kasus Kerumunan Raffi Ahmad berbeda dengan Habib Rizieq, Polisi:Jangan Dibandingkan
Penyidik, kata Yusri Yunus, akan melakukan analisa dari sejumlah fakta dan bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara.
"Gelar perkara tadi dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya, untuk masalah dugaan pelanggaran prokes," kata Yusri.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu karena dari sejumlah foto yang viral di media sosial, Raffi Ahmad tidak mengenakan masker.
Yusri Yunus mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta.
Namun, belum ada bukti ada bukti pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.
Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan lokasi, kata Yusri, kiegiatan itu privacy yang hanya dihadiri orang terdekat.
“Sudah dilakukan pengecekan di kediaman RG dan itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, " kata Yusri.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes Digelar di PN Depok 27 Januari 2021, Ini Kata Raffi Ahmad
Sementara itu, David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat (15/1/2021).
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Gugatan itu, kata David, atas nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1.
Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas gugatan itu, Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.