Calon Kapolri

9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR merestui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Listyo di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ketua Komisi III Herman Herry selalu pimpinan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapat mini fraksi.

Baca juga: Airlangga Hartarto Tak Umumkan kepada Publik Saat Positif Covid-19, Arief Poyuono Tetap Salut

Sembilan fraksi yang ada di DPR, seluruhnya menyetujui Komjen Listyo menjadi Kapolri.

"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi."

"Akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Idham Azis."

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Masih Lanjut Atau Tidak di 2021? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

"Dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman.

Setelah Komisi III DPR menyetujui, kata Herman, keputusan ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR terdekat.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Herman.

Baca juga: Tito Karnavian: Listyo Sigit Prabowo Punya Pengalaman yang Saya Tidak Dapat

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan mengumumkan hal itu setelah menerima Surat Presiden (Supres) untuk calon Kapolri yang dibawa langsung Mensesneg Pratikno ke DPR.

Puan Maharani menyatakan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden.

Baca juga: FDR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, KNKT Butuh Maksimal 5 Hari untuk Unduh Data

"Bahwa surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang."

"Dengan nama tunggal yaitu Bapak Listyo Sigit Prbaowo yang saat ini menjabat Kabareskrim di Polri," ungkap Puan.

DPR segera memproses dan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Baca juga: Nama Calon Kapolri Masih Misterius, Mahfud MD Ungkap Begini Cara Jokowi Pilih Pejabat

"Setelah hari ini terhitung 20 hari ke depan, kami DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR."

"Dalam mengusulkan dan memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri yang akan datang, yaitu Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.

Prestasi

1. Masuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Listyo ternyata pernah masuk tim gabungan yang mengusut kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Saat itu, dia menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat Kapolri.

Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan 5 Jenderal Calon Kapolri, Komjen Arief Sulistyanto Paling Tajir

Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.

Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim, didampingi Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.

Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.

Landasan dasar pembentukan tim ini adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.

2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra

Tak lama menjabat Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia.

Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.

Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan

Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.

Kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan.

Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 70 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 4

Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

3. Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung.

Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Mayoritas di Papua, Ada Juga Nias dan Maluku

Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 tersangka.

Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai tersangka terlebih dahulu, kemudian penyidik menetapkan 3 tersangka baru.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

4. Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar Sepanjang 2020

Bareskrim Polri tercatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083.

Jumlah itu didapatkan sejak Januari hingga Oktober 2020.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum

Pada tahun 2020 tercatat Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346.

Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16, dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

HIngga kini Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Tiga Kasus Berbeda, Kuasa Hukum: Sudah Dibidik

Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.

Sedangkan kerugian negara pada 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431.

Total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Rinciananya, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan, dan proses sidik sebanyak 2.068. (Seno Tri Sulistiyono)

Berita Terkini