Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu sebagai tersangka kasus dugaan video asusila berdurasi 19 detik pada November 2020.
Mereka ditetapkan sebagaiĀ tersangka sejak 29 Desember 2020 setelah polisi memeriksanya sebagai saksi dua kali.
Polisi juga telah gelar perkara kasus dalam video asusila tersebut.
Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasi sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka tidak langsung ditahan.
Menurut Yusri Yunus, kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dahulu.
"Ada tahapannya dulu, kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.