Namun petugas akan memeriksa penumpang secara random saat berada di dalam bus. Mereka akan meminta dokumen rapid test antigen penumpang.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Batasi Kapasitas dan Jam Operasional Kendaraan Pribadi selama PPKM
Diketahui sebelumnya Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Senin ini (11/1/2021).
Aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan, hingga 25 Januari 2021.