"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain