Video Gisel

GISEL Dapat Ditahan karena Ancaman Hukuman 12 Tahun dan/atau Denda Rp 3 M, Ini Dasar Hukum Penahanan

Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah penyidik akan menahan Gisella Anastasia yang diancam hukuman maksimal 12 tahun? Senin (4/1/2021) ini, Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Video Gisel atau video pornografi.

* Apakah Gisel bisa ditahan? 

* Ancaman hukuman Gisel maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar

* Pemeriksaan Gisel akan dilakukan Senin (4/1/2021) besok di Mapolda Metro Jaya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu. 

Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. 

Baca juga: Dugaan Roy Marten terhadap Penyebab Gading Marten Diselingkuhi Gisella Anastasia

Baca juga: Gisel Terjerat Pidana, Kak Seto Sarankan Hak Asuh Gempi Sementara Diberikan ke Gading Marten 

Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu  akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).

Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.

Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Baca juga: Mengharukan, Ini Ungkapan Sayang Gempita Untuk Gisella Anastasia, Love You for The Rest of My Life

Baca juga: Gisella Anastasia Tersangka Pornografi, Pelapor: Seharusnya Dia Minta Maaf ke Gading Marten dan Anak

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan:  (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Pasal Disangkakan Kepada Gisel

Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No  81 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut

BAB II: LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 4 

Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Huruf a: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Huruf b: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c: Cukup jelas.

Huruf d: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Huruf e: Cukup jelas.

Huruf f: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Ayat (2): Cukup jelas.

Pasal 5: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (down load) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Ancaman Hukuman UU Pornografi

BAB VII: KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Pasal 31

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kenapa Gisel Jadi Tersangka

Seperti diberitakan Wartakota, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.

Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dapat disebut sebagai pembuat konten pornografi.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia ditemani Sandy Arifin (kemeja hitam), pengacaranya, disela pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020), terkait penyebaran video syur. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes di salah satu hotel mewah di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Mengharukan, Ini Ungkapan Sayang Gempita Untuk Gisella Anastasia, Love You for The Rest of My Life

Baca juga: Malam Pergantian Tahun Baru Dilalui Gisella Anastasia Tanpa Gempita, Tulis Curahan Hati di Medsos

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video mesum hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.

"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.

Gisella Anastasia (Warta Kota/Ign Agung Nugroho)

Setelah merekam video mesum untuk koleksi pribadi, Gisella Anastasia mengaku mengirimkannya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes.

Gisella Anastasia mengirimkan video syurnya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes lewat fitur pengiriman file AirDrop di ponsel iPhone.

"(Video syur) Dikirim melalui AirDrop," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Gisella Anastasia Undang Michael Yukinobu ke Medan, Rekam Video Saat Mabuk Atas Dasar Suka Sama Suka

Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes Mengaku Mabuk Saat Merekam Video Mesum Medio 2017

Menurut hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapati keterangan bahwa Gisella Anastasia merekam aksi mesumnya dalam video.

Di video itu Gisella Anastasia sedang bersama Michael Yukinobu Defretes, pelaku laki-laki.

"Dia (Gisella Anastasia) yang merekam," ucap Yusri Yunus.

Gisella Anastasia ditemani Sandy Arifin, pengacaranya (kanan), di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Saat merekam video mesum medio 2017, Gisella Anastasia masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.

Gisella Anastasia mengaku merekam adegan seks dengan Michael Yukinobu Defretes untuk koleksi pribadi dan disimpannya dalam ponsel.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.

Baca juga: Gisella Anastasia Kutip Ayat Kitab Suci Setelah Jadi Tersangka Pornografi, Pilih Berserah pada Tuhan

Baca juga: Menjadi Tersangka Kasus Pornografi, Gisella Anastasia Tuliskan Curahan Hati Rindukan Anak di Medsos

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini Gisella Anastasia sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi setelah hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pelaku perempuan dalam video mesum itu adalah Gisella Anastasia. (kin)

Berita Terkini