Pencurian

Stres Jadi Pengangguran, Pria di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan Ditangkap Warga

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI SEPEDA MOTOR - Pencuri sepeda motor berinisial A ditangkap Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025) lalu. Pria itu stres jadi pengangguran.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencuri sepeda motor ditangkap oleh warga saat beraksi di Jalan Setiakawan III, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025) lalu.

Pelaku berinisial A (38) mencuri sepeda motor jenis Yamaha Jupiter burung hantu pada dini hari, saat korban sedang tidur pulas di dalam rumah.

Kapolsek Kramat Jati, AKP Hasiholan Siahaan mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor seorang diri dengan berkeliling lokasi kejadian.

Baca juga: Polsek Tambora Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Penadah Berinisial ON Sedang Diburu

Baca juga: Diduga Kecanduan Judi Online, Pria di Kramat Jati Curi Sepeda Motor Milik Adik Kandungnya

"Melihat ada kesempatan karena sepeda motor diparkir di luar rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya," katanya, Minggu (24/8/2025).

Hasiholan melanjutkan, pelaku membobol kunci kontak sepeda motor milik korban beriniaial S menggunakan kunci letter L.

Pelaku yang sudah bersiap membawa kabur sepeda motor tersebut dipergoki oleh warga sekitar dan diteriaki maling hingga dilakukan penangkapan.

Sebelum dibawa ke Polsek Kramat Jati, pelaku sempat diamuk oleh warga sekitar karena kesal dengan ulah pencurian sepeda motor yang meresahkan.

"Dia baru pertama kali ditangkap dan diproses hukum karena mencuri," ucap Hasiholan.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Hasiholan, A sudah mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Aksi pertama dilakukan pada bulan lalu dan pelaku menjual sepeda motor matik hasil curian ke sosial media dengan harga sekira Rp 2 jutaan.

Uang hasil curian itu digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena A tak punya pekerjaan alias menganggur.

"Setelah janjian dengan pembeli di salah satu tempat, pembayarannya tunai dan ini sulit kami lacak penadahnya," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. 

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkini