Video Gisel

GISEL Dapat Ditahan karena Ancaman Hukuman 12 Tahun dan/atau Denda Rp 3 M, Ini Dasar Hukum Penahanan

Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah penyidik akan menahan Gisella Anastasia yang diancam hukuman maksimal 12 tahun? Senin (4/1/2021) ini, Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Video Gisel atau video pornografi.

* Apakah Gisel bisa ditahan? 

* Ancaman hukuman Gisel maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar

* Pemeriksaan Gisel akan dilakukan Senin (4/1/2021) besok di Mapolda Metro Jaya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu. 

Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. 

Baca juga: Dugaan Roy Marten terhadap Penyebab Gading Marten Diselingkuhi Gisella Anastasia

Baca juga: Gisel Terjerat Pidana, Kak Seto Sarankan Hak Asuh Gempi Sementara Diberikan ke Gading Marten 

Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu  akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).

Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.

Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Baca juga: Mengharukan, Ini Ungkapan Sayang Gempita Untuk Gisella Anastasia, Love You for The Rest of My Life

Baca juga: Gisella Anastasia Tersangka Pornografi, Pelapor: Seharusnya Dia Minta Maaf ke Gading Marten dan Anak

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan:  (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Halaman
1234

Berita Terkini