Berita Bekasi

Raperda APBD 2021, Eka Supria Atmaja Targetkan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Rp 5,61 Triliun

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis (3/12/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis (3/12/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, didampingi Wakil Ketua M. Nuh, Novi Yasin dan Soleman.

Raperda APBD tahun 2021sebelumnya sudah disusun dengan mempedomani dokumen KUA-PPAS yang sebelumnya telah disepakati. Adapun gambaran struktur Raperda APBD meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan langsung nota RAPBD 2021 yang akan dibahas bersama sebelum diputuskan.

Disampaikan dalam rapat paripurna itu Pendapatan Daerah pada APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp 5,61 trilun.

Adapun rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,48 triliun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,81 triliun lebih dan Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 314,3 miliar lebih.

Baca juga: Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sampai Anaknya Trauma, Ngakunya Polisi dari Polsek Gempol

"Lalu Belanja Daerah pada tahun anggaran 2021 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer direncanakan Rp 6,52 triliun," kata Eka.

Eka menerangkan antara pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp914,32 miliar lebih.

Namun demikian, defisit ditutup melalui pembiayaan daerah yang salah satunya bersumber dari sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

"Walaupun defisit, tapi di 2020 ini kita silpa hampir Rp 1 triliun," imbuh dia.

Baca juga: Soroti Kasus Intimidasi Keluarga Kru PO Bus Luragung, Kapolresta Cirebon : Lapor ke Propam!

Eka berharap agar RAPBD ini segera dibahas dan disahkan sebagai APBD 2021.

Sesuai pedoman Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020.

“Karenanya kami berharap pembahasan Raperda APBD 2021 bisa diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat pada waktunya,” ungkapnya dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyebut pembahasan RAPBD bakal dilakukan segera.

Di dalamnya tentu dewan akan mendengar penjabaran rancangan serta akan ada masukan dalam proses penyusunan APBD 2021.

"Diharapakan para anggota pansus untuk membahasnya sesegera mungkin sehingga, proses pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berlanjut sebagaimana mestinya," paparnya.

Berita Terkini