Habib Rizieq Pulang

Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Copoti Baliho Rizieq Shihab, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman mencopoti baliho Rizieq Shihab. Foto ilustrasi: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat memberikan pengarahan kepada anggota Paskhas TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman mencopoti baliho Rizieq Shihab.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020), mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Video: Artis Sambangi Makodam Jaya dan Beri Dukungan Penegakan Protokol Kesehatan

 
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
 
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Baca juga: Rizieq Shihab Selasa Hari Ini Ditunggu untuk Jalani Swab Test oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

Baca juga: Hari Ini Terakhir Pelaksanaan Rapid Test Gratis untuk Warga Petamburan oleh Polda Metro Jaya

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
 
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.
 
Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.
 
Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

Baca juga: Janji Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Tangkap Orang yang Pasang Lagi Baliho Habib Rizieq 

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur-nya.
 
Dia menambahkan, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Baca juga: Mengaku Tak Diperintah Jokowi Copot Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Saya yang Bertanggung Jawab

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan
 
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya.

TNI bantu tertibkan baliho, Ini Kata Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.

Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan yang Masih Nekat Pasang Baliho HRS Akan Ditangkap, Ada yang Berani?

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Halaman
12

Berita Terkini