WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara selama 1,2 tahun.
Drumer Band Superman Is Dead itu masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dianggap secara sah dan terbukti melakukan tindak ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia melalui media elektronik.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx hukuman selama tiga tahun penjara.
Hakim menyatakan musisi bernama asli I Gede Aryastina itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antarras golongan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Permintaan Jerinx untuk menjalani masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.