Berita Jakarta

Diprotes soal Kerumunan di Acara FPI, Wagub DKI: Urusan Maulid Itu Nggak Izin ke Pemda, tapi Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memimpin proses penyerahan 100.000 masker dari GEMAS kepada Pemprov DKI Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Penyataan Awi menegaskan penjelasan sebelumnya dimana ia menyatakan Kapolri telah dua kali mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terakhir, lanjut Awi, Kapolri mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Karena itu, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga: Sudah Lebih dari 6 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Dicecar Pertanyaan-pertanyaan Ini

"Kapolri dalam arahannya kepada para kasatwil untuk tidak ragu-ragu untuk mengamankan penerapan protokol kesehatan."

"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," beber Alwi.

Sebelumnya, reuni 212 direncanakan kembali digelar di Monas pada bulan depan.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.

"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.

Baca juga: Rencana Jahatnya terhadap Habib Rizieq Terbongkar, Aoki Vera Ternyata Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.

"Insyaallah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.

Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.

Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Baca juga: Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono Juga Dimutasi, terkait Kegiatan Habib Rizieq di Tebet?

Halaman
123

Berita Terkini