Upah Minimum Banten
Wahidin Halim Minta Buruh Mengerti Kondisi Pengusaha dan Perusahaan
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan tidak akan menaikkan upah minumum pada 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan tidak akan menaikkan upah minumum pada 2021.
Keputusan itu sesuai Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat keputusan tersebut ditembuskan kepada seluruh gubernur yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
"Jangan naik tiap tahun. Sudah ada keputusan menteri harus sama dengan tahun lalu," ujarnya.
Menurut Wahidin, para buruh harus mengerti kondisi pengusaha dan
perusahaan yang saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan akibat Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta buruh agar tetap bersabar dan tidak mencoba untuk meminta kenaikan upah pada tahun 2021.
"Kan ada bantuan kartu pra kerja segala itu dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten, Intan Puspa Dewi, mengatakan pihaknya meminta agar UMP di Banten dinaikkan pada 2021.
"Saat pandemi seperti ini banyak sekali kebutuhan yang di luar dari komponen hidup layak (KHL) yang tidak bisa di perhitungkan,” ujarnya.
“Contohnya seperti masker yang tiap hari kita pakai, handsanitizer, vitamin, dan anak-anak sekolah dari rumah, itu juga membutuhkan kuota itu juga yang tidak masuk dalam KHL yang diperhitungkan dalam komponen upah, tapi saat ini menjadi kebutuhan primer kita," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-banten-wahidin-halim-742020.jpg)