Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 28 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 103.522 (25.8%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 51.752 (12.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 35.148 (8.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 32.732 (8.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 18.275 (4.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 14.251 (3.6%)
SUMATERA BARAT