WARTAKOTALIVE.SOM, JAKARTA -- Operasi Zebra 2020 akan segera digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Menurut rencana, Ditlantas Polda metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan lamanya, dimulai pada hari Senin, 26 Oktober, sampai dengan 8 November 2020.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020).
Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
Baca juga: Ketakutan Lihat Sekumpulan Polisi Gelar Operasi Zebra, Para Pengendara Putar Balik dan Lawan Arus
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.
Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.
Sambodo juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujarnya.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Pekan Depan, Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Zebra 2020
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.