WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada hari ini Senin 12 Oktober 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima lokasi di Jakarta.
Untuk perpanjangan SIM wilayah Jakarta Utara, mobil SIM Keliling yang biasanya dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, kini bisa dilakukan di Mal PTC Pulogadung.
Sementara untuk lokasi SIM Keliling di wilayah lainnya termasuk Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bandung bisa disimak dalam daftar di bawah.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Informasi yang diterima Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya pada Senin 12 Oktober 2020 pagi menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di 5 wilayah.
Berikut ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Senin 12 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:
- Wilayah Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Wilayah Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Wilayah Jakarta Utara: Mall PTC Pulogadung
- Wilayah Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Wilayah Jakarta Barat: LTC Glodok
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok:
- Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan
- Trans Studio Mall Cibubur
- Depok Town Square
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang:
- Plaza Shinta Cimon Karawaci mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi:
- Carrefour Harapan Indah, Bekasi, mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung:
- ITC Kebon Kalapa
- Metro Indah Mall
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000