Dia khawatir, jika menunggu DPRD tentu keputusan pelaksanaan PSBB di masyarkat akan terhambat.
Meski demikian, Pantas memastikan kebijakan PSBB tetap berada di kendali gubernur. Hanya saja, gubernur dapat mendengarkan saran atau pendapat dari DPRD.
Sementara Yayan menjelaskan, sebelum memutuskan perpanjangan PSBB Pemprov DKI Jakarta selalu melakukan evaluasi terhadap kasus yang terjadi selama dua pekan.
Selain itu, DKI juga melibatkan para ahli profesi di bidang kesehatan dan sebagainya dalam mengambil kebijakan.
“Dalam dua pekan itu, kamu evaluasi membahas saat itu juga. Lalu keputusannya keluar saat itu juga,” jelas Yayan. (faf)