WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Sebanyak 11 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan, sudah menentukan anggota JPU dalam kasus Djoko Tjandra cs tersebut.
"Anggota JPU 11 orang. Delapan orang dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi Kristiana, Selasa (6/10/2020).
• Berkas Sudah Dilimpahkan, Djoko Tjandra Segera Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
• Jaksa Pinangki Bantah Bikin Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Punya Bukti
Namun, dia tidak merinci apakah 11 JPU yang disiapkan itu karena ada tiga terdakwa bakal dituntut oleh JPU yang berbeda atau sama dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang.
Apakah sidang akan digelar secara virtual karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 atau sidang seperti biasa di pengadilan, belum ditentukan.
"Sidangnya belum tahu virtual atau tidak Kalau mengacu pada kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19) sepertinya virtual," kata Ahmad.
• Sidang Praperadilan: Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Bareskrim Punya Bukti
• Awalnya Rp 3 M, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Upah Hapus Red Notice Djoko Tjandra Naik Jadi Rp 7 M
Kasus surat jalan Djoko Tjandra melibatkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra , pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking .
Selain itu, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Anita Kolopaking didakwa atas dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2.
Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.
• Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
• Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap dari Djoko Tjandra 500 Ribu Dolar AS
Djoko Tjandra dikenakan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1.